Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengusulkan agar seluruh perlintasan sebidang kereta api yang rawan dilengkapi penjagaan oleh petugas bersertifikat sebagai langkah jangka pendek untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Menurut dia, upaya penertiban secara besar-besaran terhadap perlintasan maupun gangguan di sekitar rel berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat. Karena itu, penerapan standar keamanan dinilai menjadi langkah realistis, terlebih tingkat kedisiplinan pengguna jalan di Indonesia masih relatif rendah.
"Solusinya jangka pendeknya penjagaan penuh ya perlintasan rawan oleh penjaga bersertifikat, emang ini harus punya sertifikat," kata Sudjatmiko dalam diskusi terkait kecelakaan kereta Bekasi Timur di kompleks parlemen, Jakarta.
Ia mengungkapkan jumlah perlintasan sebidang ilegal yang masih aktif di Indonesia cukup banyak. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan tanpa izin seharusnya ditutup.
Di sisi lain, peningkatan jumlah pengguna kereta api dari waktu ke waktu menuntut aspek keselamatan menjadi prioritas utama. Ia menilai negara lain juga memiliki banyak perlintasan sebidang, namun dikelola dengan sistem yang lebih baik dan pengawasan ketat.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Bekasi dan Depok, Sudjatmiko menyebut masih terdapat belasan perlintasan yang belum dijaga, termasuk di wilayah sekitar Jakarta.
"Yang jelas perlintasan sebidang ini memang wajib dijaga sesuai dengan peraturan dan tingkatan dari jalannya," katanya.
Untuk solusi jangka menengah dan panjang, ia mendorong pemerintah melakukan audit keselamatan perkeretaapian secara nasional, termasuk perbaikan kondisi jalur. Ia menyoroti kondisi jalan di sejumlah perlintasan yang rusak, sehingga berpotensi membuat kendaraan terhenti di atas rel.
Selain itu, pembangunan infrastruktur seperti flyover dan underpass dinilai perlu diperbanyak, terutama di jalur dengan frekuensi perjalanan kereta yang tinggi.
"Apalagi Jabodetabek tiap lima menit ada kereta, nah itu harusnya sudah menggunakan flyover dan underpass. Nah penutupan perlintasan sebidang yang ilegal, nah ini yang harus ditekankan," katanya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026